Transaksi Sabu, Warga Sampang Ditangkap Polisi di Sumenep

    Transaksi Sabu, Warga Sampang Ditangkap Polisi di Sumenep

    SUMENEP - AY (45), ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep saat sedang transaksi narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Pasongsongan, tepatnya didepan Bank Jatim Unit Pasongsongan, Desa Pasongsongan, Kec. Pasongsongan, Kab. Sumenep.

    Berinisial AY (45), warga berasal dari Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang ditangkap bersama barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 6, 72 gram.

    "Iya benar, tersangka berinisial AY (45), kami tangkap pada Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 04.00 WIB dilokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diatas jok mobil pengemudi berupa narkotika jenis sabu, " ujar Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H. melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., SH dalam keterangan tertulisnya kepada wartabhayangkara.com.

    AKP Widiarti S, SH., yang akrab disapa Widi menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kec. Batuan, Kab. Sumenep.

    Kemudian petugas melakukan penyeldikan secara intensif terhadap berinisial AY (45), berdasarkan informasi yang akurat, diketahui terlapor sedang mengendarai mobil daihatsu xenia warna biru tua metalik membawa narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada pemesan.

    Saat berinisial AY (45), tiba di lokasi kajadian tepatnya didepan Bank Jatim Unit Pasongsongan pada saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dan disitulah kami langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, " kata AKP Widiarti.

    Setelah barang bukti ditunjukkan, berinisial AY (45), mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

    Selanjutnya berinisial AY (45), bersama barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 6, 72 gram, sobekan tisu warna ungu di isolasi bening 1 unit HP merk Samsung Duos warna biru, 1 unit mobil daihatsu Xenia warna biru tua metalik bernopol KT 1891 EC, diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " ungkapnya.

    Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Sumenep, " pungkasnya. (Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jum'at Bersih, Babinsa Koramil 0827/18 Kangean...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait