Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Sumenep Amankan 8 Tersangka dan BB 66,54 Gram

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Sumenep Amankan 8 Tersangka dan BB 66,54 Gram

    SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur, menangkap 8 tersangka dari hasil "Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024" yang berlangsung selama 12 hari (11-22 September 2024) di Kabupaten Sumenep. Senin (23/9/2024). 

    Selama 12 hari, kami mengamankan 8 (delapan) tersangka dari 5 (lima) kasus hasil ungkap Polres dan Polsek jajaran, " kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso. 

    Dari delapan tersangka itu, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 66, 54 gram, 6 unit handphone, 2 unit roda dua, 2 buah timbangan, 1 buah alat hisap/bong dan uang Rp. 100.000, -  

    AKBP Henri menjelaskan hasil ungkap kasus masalah narkotika sebanyak 5 kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang dimana kesemuanya tersangka adalah laki-laki.

    "Untuk kasus narkotika pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 pasal 112 pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, " tuturnya.

    Dalam UU tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan modus operandi tersangka mendapatkan narkotika dan dari bandar kemudian diedarkan secara bebas.

    AKBP Henri menjelaskan penyidik Satreskoba Polres Sumenep terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok narkoba tersebut ke para tersangka yang mengedarkan barangnya ke Kabupaten Sumenep. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Kakak Kandung Rudapaksa Adiknya, Pelaku...

    Berita terkait